07 June, 2016

Izin Mendirikan PT Bagi StartUp Sebagai Legalitas Badan Usaha

Izin Mendirikan PT Bagi StartUp

Startup merupakan perusahaan yang baru dirintis dan masih dalam tahap pengembangan. Belakangan ini pertumbuhan startup business terus menjamur dan bertambah jumlahnya di Indonesia. Namun apakah semua StartUp tersebut sudah memiliki izin legalitas Badan Usaha? Saya kira belum kesemuanya.

Sebaiknya sebelum memulai bisnis startup, menetukan jenis badan usaha yang tepat merupakan faktor penting di awal. Dalam hal ini sebaiknya founder startup sebaiknya mendirikan Perseroan Terbatas (PT) untuk StartUp-nya.

Sebab PT itu bertujuan untuk mencari profit sebanyak-banyaknya untuk pemegang saham, dan mendpatkan kesempatan untuk bisa difasilitasi pemerintah.

Keunggulan PT dibanding badan hukum lainnya


PT cocok untuk dijadikan badan hukum sebuah startup. Adapun kelebihan mendirikan PT untuk sebuah startup bisnis antara lain :
  • Menjadikan aset pribadi tidak akan bercampur dengan aset perusahaan. 
  • PT lebih profesional dan bonafit yang berfungsi ketika bisnis berkembang untuk mengekspansi bisnis dengan pihak ketiga. 
  • Hanya PT yang dapat diterima untuk mengikuti tender, baik pemerintah atau swasta.
  • PT bisa menarik investor untuk menanamkan sahamnya pada startup business.
  • Terjamin oleh UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Misalnya saja dari segi pertanggungjawaban. 

Aspek mendirikan PT bagi StartUp

Beberapa aspek perlu diperhatikan sebelum mendirikan PT sebagai badan hukum startup.

Modal dan pemegang saham.
Pemegang saham wajib untuk menyetor uang kepada perusahaan sebagai modal dasar. Jumlah modal dasar itu disesuaikan dengan kesepakatan pada porsi saham.

Jenis dan bidang usaha.
Founder startup harus bisa menggambarkan terlebih apa yang menjadi core business (bidang bisnis inti) pada startup-nya. Jenis dan bidang usaha ini nantinya akan dicantumkan ke dalam akta perusahaan.

Sebaiknya jangan terlalu banyak mencantumkan jenis bidang usaha. Sebab nantinya pada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) hanya dapat mencantumkan 3-4 jenis usaha. Sedangkan dalam Tanda Daftar Perusahaan (TDP) hanya dapat mencantumkan 1 jenis bidang usaha.

Alamat dan domisili perusahaan
Penentuan domisili perusahaan ini dapat terkendala jika founder startup tidak memiliki wawasan tentang pengaturan zonasi. Oleh karena itu sebaiknya founder dapat mempelajari terlebih dahulu persoalan dan aturan zonasi di kelurahan setempat.

Dokumen pendukung
Beberapa dokumen pendukung yang harus dimiliki terlebih dahulu oleh tiap startup yang ingin mendirikan PT yaitu, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), SKT (Surat Keterangan Terdaftar), TDP dan SIUP.

Selain dokumen pendukung di atas, mungkin masih ada dokumen tambahan lain yang disesuaikan dengan jenis usaha yang ingin didirikan. Misalnya Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk jenis usaha jasa konstruksi, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDIUP) Restoran untuk jenis usaha kuliner.

Compliance (kepatuhan)
PT mensyaratkan sejumlah agenda rutin yang harus dilakukan oleh pelaku usaha, dalam hal startup seperti pemegang saham, CEO, founder, CTO, dan beberapa pihak penting lainnya. Misalnya mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini harus dilakukan, terutama ketika StartUp hendak melakukan action, seperti peluncuran produk atau ekspansi pasar.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Terakhir dan merupakan hal baru yang wajib diterapkan oleh sebuah PT yaitu mengikut sertakan karyawan pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini terjadi ketika proses pengurusan SIUP.

Artikel Terkait

Izin Mendirikan PT Bagi StartUp Sebagai Legalitas Badan Usaha
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

1 komentar:

07 June, 2016 delete

Apakah perlu badan usaha untuk startup wilayah regional?

Reply
avatar

Mari berkomentar dan berbagi info atau pengalaman Anda. Dan jangan SPAM!